アチェ、津波、日本、アイヌ民族 Aceh, Tshunami, Jepang, Suku Ainu

漁船や家屋、そして乗用車や家具など、今回の東日本大震災の復旧・復興過程でも、その所有権・財産権を巡る法的保護が、残骸撤去作業のハードルになっていると言われる。既述のように、日本の地震学者や津波研究者の多くは、アチェ津波から何も学ばなかった感が強い。T大のT准教授など、アチェでも三陸でも、津波の到達高さを測っているだけの能力しか持ち合わせていない。それを“皆雅の国民放送局”がきちんとフォローしていることが悲しい。
“未曾有”、“空前絶後”、“想定外”と、彼ら地震&津波門家と自称する学者・研究者らは、自らの能力を棚に上げて、ただただ大自然の力にひれ伏した。自然の力に“責任転嫁”することに忙しい。あの輩はアチェから何も学習しなかった大馬鹿ものだった。自然を計測することは得意だが、自然の息吹を聴く能力はなかった。
こういった輩は、是非とも北海道の屈斜路湖の湖畔に暮らすアイヌ詞曲舞踊団『モシリ』を訪ねて、“カムイ ト゚ラノ(神々とともに)”の精神を学んで欲しい。地震計では“大地の神々”の心は読めない。
アイヌ詞曲舞踊団モシリ公式サイト
http://www.sh.rim.or.jp/~moshiri/


Rp 10 Miliar Dana Nasabah Tsunami Mengendap di Bank(2011.4.5)
BANDA ACEH - Sebesar Rp 10 miliar dana milik 7.000 nasabah korban tsunami, hingga kini dilaporkan masih mengendap di berbagai bank di Aceh. Pihak Baitul Mal Aceh berharap, pihak perbankan mempercepat pemrosesan dana tersebut agar bisa digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat.
Kepala Bidang Pengumpulan Zakat Baitul Mal Aceh Sayed Muhammad Husen mengatakan, Baitul Mal Aceh sudah berulangkali membahas dengan pihak perbankan, persoalan dana milik nasabah yang menjadi korban tsunami.
“Baitu Mal sifatnya pasif. Namun, kita terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, terutama Bank Indonesia. Kita berharap mereka segera menyerahkan berkas ke Mahkamah Syariah untuk dibuat penetapan,” kata Sayed Muhammad kepada Serambi, Senin (4/4).
Ia menyebutkan, sebagian besar dana Rp 10 miliar tersebut adalah milik korban tsunami yang berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar. Jika pun dana itu telah diserahkan ke Baitul Mal, kata dia, tidak bisa digunakan langsung untuk kepentingan umat. Pihaknya, sebagaimana diamanahkan oleh aturan, harus menunggu dulu sampai batas waktu tertentu untuk memastikan tak ada ahli waris yang menjadi hak mendapatkan dana tersebut.
Sedangkan Humas Bank Indonesia Banda Aceh, Joni Marsius Usman saat ditanya Serambi melalui ponselnya, Senin (4/4) malam, mengatakan saat ini bank-bank tinggal menyerahkan ke Mahkamah Syariah untuk penetapan agar dana tersebut bisa dikelola oleh Baitul Mal. “Bank-bank telah mengumumkan nama pemilik rekening tersebut ke publik, tinggal menyerahkan ke Mahkamah Syariah untuk dibuat penetapan,” kata Joni.
Dia menjelaskan, butuh waktu bagi pihak bank untuk sampai pada penetapan, antara lain berkoordinasi dengan kantor pusat bank. Ditambahkan, BI hanya sekadar mengeluarkan ketentuan supaya dana tersebut bisa dikeloa dengan baik. Namun, saat ditanya kapan rencana tersebut bisa diwujudkan, Joni tak bisa menjawabnya. “Silakan tanyakan saja ke bank-bank tersebut,” tukasnya.
Perintah UU
Untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul akibat tsunami Aceh, termasuk dana-dana korban tsunami yang disimpan di perbankan, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 48 tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias.
Sesuai dengan UU tersebut, jika terdapat dana nasabah di bank yang tidak diketahui ahli warisnya, bank menyerahkan simpanan nasabah tersebut kepada Baitul Mal setelah penetapan dari pengadilan. Sedangkan Baitul Mal adalah sebuah lembaga di Provinsi Aceh yang berwenang menjaga, memelihara, mengembangkan dan mengelola harta agama dengan tujuan kemaslahatan umat serta menjadi wali pengawas berdasarkan syariat Islam.(sak)
http://aceh.tribunnews.com/news/view/53208/rp-10-miliar-dana-nasabah-tsunami-mengendap-di-bank
【参考ブログ】
アチェ関連ブログ
http://grahabudayaindonesia.at.webry.info/theme/3c51fbcd1e.html
Face Book GBI
http://www.facebook.com/seiichi.okawa#!/seiichi.okawa
この記事へのコメント